Berita

Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa

PEMALANG – Selasa, (05/09/23) Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang mengadakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Bappeda Pemalang, Camat se-Kabupaten Pemalang, Koordinator Pendamping Desa tingkat Kecamatan Tenaga Ahli Tingkat Kabupaten (TA.PM)

Dalam Rapat Koordinasi Wendy Resnu Pratama selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa menyampaikan penggunaan dana desa diperuntukan pada prioritas perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan arahan atau mandat Presiden.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

Tujuan dan maksud RKP Desa :

  1. Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
  2. Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
  3. Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
  4. Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  5. Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  6. Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *