Berita

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi

PEMALANG – Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.

Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia. Diharapkan kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karenanya, kamis, (11/05/23) dilaksanakan Bimbingan Teknis Program Desa Antikorupsi dengan tema “Mujud’ake Pemerintahan Masyarakat Desa Sing Berintegritas Kang Nggayuh Desa Sing Ora Korupsi”

Acara dengan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dihadiri oleh Dinpermasdes, Kepala Desa Bojongnangka juga 15 desa secara offline di Aula Balai Desa Bojongnangka dan secara online oleh seluruh desa se-kabupaten Pemalang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *