Berita

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA MUTASI PERANGKAT DESA SERANG

Petarukan, Pemalang (18/05) – Telah terlaksana kegiatan sosialisasi dan pembentukan panitia mutasi perangkat Desa Serang yang diselenggarakan di Balai Desa Serang. Peserta yang menghadiri sosialisasi tersebut diantaranya: Ketua BPD, Kepala Desa, Masyarakat, Perangkat Desa (rt/rw). Sosialisasi disampaikan oleh Bapak Hersis Nurcahya, S.IP yang dimulai pada pukul 14.52 WIB, dengan susunan acara sebagai berikut:

  1. Pembukaan
  2. Sambutan (Kepala Desa, Ketua BPD, Sekcam Petarukan)
  3. Sosialisasi
  4. Penutup

Terjadinya mutasi di Desa Serang dikarenakan adanya kekosongan di kadus 2 karena meninggal dunia. Berlandaskan Peraturan Bupati No 43 Tahun 2020 pasal 2, Tujuan dari adanya Mutasi guna kelancaran organisasi pemerintahan desa itu sendiri.

Dalam peraturan bupati hanya ada 3 orang kepanitiaan mutasi perangkat desa, diantaranya :

Ketua              : Kepala Desa

Sekretaris        : BPD

Anggota          : Masyarakat Desa

Dalam sambutanya BPD menyampaikan “jangan hanya mutasi-mutasi saja tetapi adanya peningkatan pemerintahan desa menjadi lebih baik”. Harapannya dengan adanya pelaksanaan mutasi perangkat Desa Serang ini nantinya akan adanya peningkatan Pemerintahan Desa Serang ke arah yang lebih baik.

Kebijakan pengangkatan ( kurang lebih 62 desa akan melaksanakan pengangkatan perangkat desa pada jabatan desa yang kosong kurang lebih 82 formasi karena perangkat desa berhenti). Mutasi dan penjaringan karena adanya permendagri No 67 Tahun 2017. Mutasi perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa yang mana kepala desa dapat membentuk panitia mutasi pengangkatan perangkat desa. Panitia tersebut nantinya akan bertugas antara lain untuk mengevaluasi perangkat desa yang akan dimutasi dengan melihat kemampuan dalam jabatan sebelumnya untuk menjadi jabatan selanjutnya. Tahapannya nanti diawali dengan kepala desa berkonsultasi kepada camat, dan selanjutnya pak camat akan memberikan rekomendasi atau tidak memberikan rekomendasi, bila direkomendasikan langkah selanjutnya baru membentuk panitia dan kemudian berkonsultasi lagi ke camat, hak penuh yang dimiliki kepala desa harus tetap memiliki kontrol dari kecamatan.

Pelaksanaan pengangkatan perangkat desa bupati memiliki kewajiban untuk memfasilitasi adanya pengangkatan perangkat desa agar berjalan lancar. Fasilitas yang diberikan Bupati diantaranya: Pemberian pedoman/keterangan/pembekalan, pengarahan, dan fasilitasi lain yang diperlukan dan lain lain Keputusan Bupati Pemalang No 140/62 Tahun 2022 tentang penetapan periode pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Pemalang tahun 2022 yaitu bulan Maret, Mei, Oktober (3 periode) diluar periodesasi itu dilarang mengadakan pengangkatan perangkat desa.

Dalam pembentukan panitia pengangkatan mutasi perangkat desa diperlukan panitia yang berdedikasi, kompetensi, berintegritas, dan profesional untuk mewujudkan perangkat desa yang berkualitas sehingga memperoleh perangkat desa yang berkualitas pula. Proses mutasi pengangkatan perangkat desa harus berjalan terbuka bagi masyarakat, transparan, jujur dan adil

Pembentukan panitia mutasi oleh kepala desa dilakukan pada pukul 15.37 WIB, dengan hasil:

Ketua              : Kepala Desa

Sekretaris        : Unsur BPD ( Amin Sidin)

Anggota          : Unsur tokoh masyarakat : Mas Iwan

Setelah pembentukan panitia ini, selanjutnya akan diadakan rapat internal agar kegiatan mutasi pengangkatan perangkat desa serang nantinya akan terkonsep dengan baik.

Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Mutasi Perangkat Desa Serang, Petarukan, Kabupaten Pemalang selesai pada pukul 15.48 WIB. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan keaktifan peserta sosialisasi juga sangat baik, sehingga kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Mutasi Perangkat Desa dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

 

Penulis : Fanny Angelica

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *