Sosialisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2023
PEMALANG – Senin, (13/03/23) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinpermasdes) membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2023. Aapun peserta yang hadir yaitu Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Pemalang. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan masing-masing.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Desa yang berasal dari berbagai sumber pendapatan Desa.
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa ADD merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi kewenangan Desa.
Guna mendukung tertib dan lancarnya perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan ADD, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang tertuang pada Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023