Berita

Rapat Pembahasan Tiga Raperbup Mengenai : Pedoman Penyusunan APB Desa 2024; Pedoman Pelaksanaan ADD Tahun 2024; Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Desa

PEMALANG – Kamis, (26/10/23) Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinpermasdes) kabupaten Pemalang mengadakan Rapat Pembahasan Tiga Raperbup Mengenai : Pedoman Penyusunan APB Desa 2024; Pedoman Pelaksanaan ADD Tahun 2024; Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Desa di Aula Berdaya.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam 2 hari dan dibagi menjadi 3 sesi yaitu sesi pertama membahas tentang Transaksi Non Tunai, sesi kedua Pedoman Pelaksanaan ADD Tahun 2024 pada hari Kamis, (26/10/23) dan sesi ketiga Pedoman Penyusunan APB Desa 2024 pada hari Jum’at, (27/10/23)

Adapun peserta rapat pada kegiatan Rapat Pembahasan Tiga Raperbup yaitu :

  1. Inspektur Kab. Pemalang;
  2. Kepala Dinpermasdes Kab. Pemalang;
  3. Kepala BPKAD Kab. Pemalang;
  4. Kepala Bappeda Kab. Pemalang;
  5. Kepala DLH Kab. Pemalang;
  6. Kepala Dinsoskab PP Kab. Pemalang;
  7. Kepala Dinkes Kab. Pemalang;
  8. Kepala Dindikbud Kab. Pemalang;
  9. Kepala satpol PP Kab. Pemalang;
  10. Pimpinan Bank Jateng Cabang Pemalang;
  11. Bagian Hukum Setda Kab. Pemalang;
  12. Para Kabid Dinpermasdes Kab. Pemalang;
  13. PM Kab. Pemalang;
  14. Kasi TAPEM Kec Bodeh;
  15. Kasi TAPEM Kec. Ampelgading;
  16. Kasi PMD Kec. Petarukan;
  17. Kasi PMD Kec. Randudongkal;
  18. Kades Cibuyur;
  19. Kades Saradan;
  20. Sekdes Penggarit;
  21. Sekdes Bojongnangka;
  22. Ketua BPD Pesucen;
  23. Ketua BPD Tegalmlati.
Peserta Rapat Pembahasan Tiga Raperbup Mengenai : Pedoman Penyusunan APB Desa 2024; Pedoman Pelaksanaan ADD Tahun 2024; Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Desa

Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 terkait dengan kebijakan pendapatan desa, kebijakan belanja desa serta kebijakan pembiayaan desa, dan mengacu pada kode rekening yang tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Maksud disusunnya Pedoman Pelaksanaan ADD ini adalah untuk meningkatkan keterpaduan/sinkronisasi antara APBD dengan APB Desa dalam aspek pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa yaitu dengan mengintegrasikan sistem penganggaran Pemerintah Kabupaten ke dalam sistem penganggaran Pemerintahan Desa. Pedoman Pelaksanaan ADD ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi Tim Fasilitasi ADD Kabupaten, Tim Fasilitasi ADD Kecamatan, dan Pelaksana Kegiatan Desa dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan ADD.

Tujuan pelaksanaan Transaksi Non Tunai adalah mewujudkan penerimaan dan pembayaran belanja APB Desa yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *