Berita

Proses penyusunan Klasifikasi BUMDes di Kab Pemalang dimulai dengan didukung oleh TPP P3MD

Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUM Desa merupakan salah satu kelembagaan ekonomi di desa yang saat ini sedang gencar-gencarnya di bentuk di desa. Sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 bahwa BUM Desa dibentuk dengan peraturan desa, hal ini memberikan kesempatan yang sangat luas bagi desa untuk membentuk badan usaha.

Perkembangan pembentukan BUM Desa di Jawa Tengah menunjukkan progres yang luar biasa, pada tahun 2013 baru tercatat 122 unit, pada tahun 2016 melonjak menjadi 1.413 unit dan pada pertengahan tahun 2017 mencapai 2.323 unit. Hal ini karena Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten telah terus menerus mengupayakan untuk mendorong agar semua desa mendirikan dan membentuk badan usaha.

Hal ini sejalan dengan semangat dari UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa yang merupakan payung hukum otonomi desa untuk mengatur rumah tangga sendiri yang sekaligus sebagai kewajiban desa untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Mendirikan BUM Desa ini juga bertujuan untuk mencari Pendapatan Asli Desa (PA Desa). Sehingga ke depan desa mampu sebagai enterprenour, bukan hanya sebatas tempat menggelar pembelanjaan anggaran semata. Diharapkan setelah BUM Desa berdiri ke mana arah pertumbuhan dan perkembangan BUM Desa harus sudah disadari sejak awal. Sehingga BUM Desa nantinya akan tumbuh dan berkembang ke arah yang sejalan dengan semangat berprofit dan beroperasional secara ideologis sehingga benar-benar mendatangkan benefit sebagaimana karakter yang harus ada di BUM Desa. Meskipun demikian BUM Desa tetap juga mempunyai fungsi sosial yaitu untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan menggerakkan potensi ekonomi lokal desa.

BUM Desa yang telah terbentuk memiliki perkembangan yang berbeda-beda, hal ini banyak penyebabnya antara lain potensi desa yang berbeda, kemampuan SDM, ketersediaan modal, kepedulian pemerintah desa dan masyarakat, dan lain sebagainya. Tingkat perkembangan yang berbeda akan mempengaruhi intervensi atau strategi pembinaan yang akan dilakukan agar sesuai dengan kondisi BUM Desa.

Instrumen yang dapat dan mudah dipahami oleh para pemangku kepentingan dapat dijadikan alat mengkomunikasikan dan merancang strategi pengembangan organisasi BUM Desa. Strateginya dengan melakukan klasifikasi untuk mengetahui perkembangan BUM Desa untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan. Setiap klasifikasi yang berbeda tentunya diperlukan strategi tindakan intervensi yang berbeda sehingga pembinaan yang dilakukan akan tepat sasaran dan akurat untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Pentingnya proses klasifikasi jenis usaha yang dijalankan oleh BUM Desa, maka di kabupaten Pemalang juga melakukan penyusunan Klasifikasi BUM Desa dengan didukung oleh TPP P3MD. Bertempat di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinpermasdes), Rabu (3/2) proses klasifikasi dilaksanakan.

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerjasama Desa dan Kelembagaan Masyarakat bersama TTP P3MD melakukan proses klasifikasi BUM Desa Kabupaten Pemalang.

Hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerjasama Desa dan Kelembagaan Masyarakat, Tenaga Pendamping Profesional/ Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Kasi PMD Kecamatan.

Dalam proses klasifikasi BUM Desa dibagi menjadi 4 kategori yaitu Dasar, Tumbuh, Berkembang dan Maju. BUMDes Dasar mempunyai nilai 25 – 49, Tumbuh mempunyai nilai 50 – 74, Berkembang mempunyai nilai 75 – 85 dan Maju mempunyai nilai lebih dari 85.

Adapun dalam klasifikasi BUM Desa, garis besar jenis usaha BUM Desa di kabupaten Pemalang adalah Simpan Pinjam, Pasar Desa, Perdagangan, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air, Wisata, Internet Desa, Penyewaan Kios atau Bangunan dan POM Mini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *