Berita

Balai Pemdes Kemendagri Jogjakarta Undang 9 Orang Pimpinan BPD Kab Pemalang Mengikuti Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa

Pemalang – Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Foto bersama peserta pelatihan.

Adapun pelatihan Penyusunan Peraturan Desa bagi BPD ini dilaksanakan oleh Balai Pemerintahan Desa DI Yogyakarta Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri 16-19 Februari 2021. Dalam pelatihan tersebut setiap Kabupaten mengirimkan perwakilannya, untuk Pemalang BPD yang diberangkatkan dari desa Cibelok, Cangak, Pagergunung, Warungpring, Tambakrejo, Bantarbolang, Bulu, Gambuhan dan Kreyo.

Dengan adanya pelatihan tersebut, diharapkan BPD dapat menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam musyawarah pembahasan perencanaan pembangunan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *