Penilaian Desa Antikorupsi di Desa Bojongnangka Kabupaten Pemalang
PEMALANG – Tim penilai dari Komisi Pemberantasan Korupsi sampai di Balai Desa Bojongnangka sekira pukul 09.00 wib dan diterima oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa yang diwakili Oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kepala Desa Bojongnangka. Adapun Tim penilai ini terdiri dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang.
Penilaian Program Desa Antikorupsi dilakukan berdasarkan lima komponen dan 18 indikator, salah satu dalam komponen penguatan kualitas layanan publik, Desa Bojongnangka telah aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Pihak desa telah memasang banner di Balai Desa untuk mempermudah akses informasi, serta melakukan publikasi melalui media sosial, dan website.
Prestasi Desa Bojongnangka dalam upaya pencegahan korupsi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan teladan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Pemalang. Di sisi lain, penetapan sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2023 menegaskan komitmen Desa Bojongnangka untuk memerangi korupsi dan mempromosikan tata kelola yang baik dalam pengelolaan pemerintahan desa.