Berita

Penilaian Desa Antikorupsi di Desa Bojongnangka Kabupaten Pemalang

PEMALANG – Tim penilai dari Komisi Pemberantasan Korupsi sampai di Balai Desa Bojongnangka sekira pukul 09.00 wib dan diterima oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa yang diwakili Oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kepala Desa Bojongnangka. Adapun Tim penilai ini terdiri dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang.

Penilaian Program Desa Antikorupsi dilakukan berdasarkan lima komponen dan 18 indikator, salah satu dalam komponen penguatan kualitas layanan publik, Desa Bojongnangka telah aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Pihak desa telah memasang banner di Balai Desa untuk mempermudah akses informasi, serta melakukan publikasi melalui media sosial, dan website.

Prestasi Desa Bojongnangka dalam upaya pencegahan korupsi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan teladan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Pemalang. Di sisi lain, penetapan sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2023 menegaskan komitmen Desa Bojongnangka untuk memerangi korupsi dan mempromosikan tata kelola yang baik dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Tentang Pemberdayaan Desa Antikorupsi
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa. 
 
Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia. Diharapkan kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. (sumber : https://aclc.kpk.go.id/program/desa-antikorupsi/desa-antikorupsi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *