Berita

Musyawarah Desa Pengganti Antar Waktu Pekembara

DINPERMASDES – Minggu, (19/20) bertempat di balai desa Pakembaran mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Pengganti Antar Waktu (PAW). Hadir dalam acara adalah PJ Kepala Desa, BPD selaku panitia, 80 peserta Musdes yang diundang oleh panitia dan calon Kepala Desa. Adapun pelaksanaan Musdes PAW ini mengacu pada masa jabatan Kepala Desa yang terdahulu masih menyisakan lebih dari satu tahun.

Pada Musdes PAW desa Pakembaran diikuti oleh 2 kandidat Kepala Desa yaitu Fatkhudin dan Solikhun. Kedua calon Kepala Desa tersebut dipilih oleh 80 peserta Musdes PAW dengan hasil suara, Fatkhudin mendapatkan 40 suara sedangkan Solikhun mendapatkan 39 suara dan 1 suara tidak sah. Atas hasil tersebut maka Fatkhudin dinyatakan sebagai Kepala Desa Pakembaran terpilih.

Dalam pelaksanaan Musdes PAW terdapat berbagai mekanisme yang harus dilalui mulai dari pertama, pendaftaran sampai dengan seleksi calon Kepala Desa yang dilakukan oleh panitia. Kedua pemilihan Kepala Desa apakah dilakukan dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara, ketiga peserta undangan yang berjumlah 80 orang untuk mewakili masyarakat Pakembaran berdasarkan sapirasi masyarakat. Semua mekanisme pelaksanaan Musdes PAW disahkan melalui Musdes dan juga terdapat berita acara yang ditandatangani oleh PJ Kepala Desa, PBD selaku panitia serta perwakilan dari masyarakat.

Meski perolehan suara yang didapatkan kedua calon Kepala Desa sangat tipis namun pelaksanaan Musdes PAW ini berjalan dengan lancar, kondusif dan aman. Semua merasa senang dan legowo karena dari awal baik calon Kepala Desa mau peserta sudah berkomitmen menjaga dan mengawal Musdes PAW supaya damai dengan tujuan bersama-sama membangun desa Pakembaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *