Artikel,  Berita

Disiplin Aparatur Perangkat Desa

Perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Dimana, dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa, maka diperlukan aparatur desa yang tentunya memiliki integritas, komitmen, dan juga disiplin dalam memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Poster di atas berisi mengenai larangan, sanksi, hak, fungsi hingga kewajiban dari perangkat desa yang diharapkan dapat menjadi reminder untuk selalu menerapkan disiplin aparatur dari perangkat desa.

Yuk, bersama-sama kita wujudkan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi.

 

Penulis Aprilia Anisa Putri Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *