Musyawarah Antar Desa Penetapan UPK Eks PNPM menjadi Menjadi BUMDesa Kecamatan Comal
PEMALANG – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks.PNPM MPd ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ) Mandiri Pedesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama( BUMDesMa ), Dinpermasdes Kabupaten Pemalang menghadiri MAD ( Musyawarah Antar Desa ) Penetapan LKD (Lembaga KeuanganDesa) di Kecamatan Comal.
Acara Musyawarah Antar Desa ( MAD ) yang dilaksanakan di Kecamatan Comal, pada hari ini ,Senin, tanggal 04/01/23, dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi, Kerjasama Desa dan Kelembagaan Masyarakat yang mewakili Kepala Dinpermasdes kabupaten Pemalang, Camat Comal, UPK Comal, Tenaga Ahli P3MD, Tim Perumus Pembentukan BUMDesa Bersama LKD, BPD, Pemerintah Desa, Kelompok SPP, Pendamping Desa dan Unsur Masyarakat.
Musyawarah Antar Desa penetapan diselenggarakan agar dapat mempercepat proses transformasi UPK Eks PNPM MPd menjadi BUMDesa bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).