Pemalang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang melaksanakan evaluasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa pada sejumlah desa sampel yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Pemalang.
Kegiatan evaluasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui kualitas dan implementasi Perdes Kewenangan Desa, sekaligus memastikan pengaturan kewenangan desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa.
Evaluasi dilakukan dengan melihat beberapa aspek, antara lain legalitas dan pembentukan Perdes, kualitas materi muatan, relevansi kewenangan dengan potensi desa, integrasi dengan perencanaan pembangunan desa, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta kemutakhiran Perdes.
Melalui evaluasi pada desa sampel tersebut, Dinpermasdes diharapkan memperoleh gambaran kondisi Perdes Kewenangan Desa di Kabupaten Pemalang sebagai bahan penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut pembinaan.
Hasil evaluasi selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melakukan penyempurnaan Perdes Kewenangan Desa, sehingga kewenangan yang dimiliki desa dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Dinpermasdes dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mendorong desa agar mampu mengoptimalkan kewenangan berdasarkan potensi, kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
