Pemalang — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Pemerintah Desa dalam pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Bersifat Khusus (BKKD) hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 29–30 September 2026, bertempat di Aula Berdaya Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, diikuti oleh Kasi Kesejahteraan dari 112 desa yang tersebar di 14 kecamatan penerima kegiatan BKKD hasil Musrenbang.
Pelaksanaan kegiatan selama dua hari tersebut dibagi menjadi dua kluster, yaitu Kluster Punggung dan Kluster Pantura. Pada hari pertama, 29 September 2026, kegiatan diperuntukkan bagi desa-desa yang termasuk dalam Kluster Punggung, sedangkan hari kedua, 30 September 2026, diperuntukkan bagi desa-desa yang berada di wilayah Kluster Pantura. Pembagian kluster ini dilakukan untuk menyesuaikan karakteristik wilayah serta memudahkan pelaksanaan pembinaan dan penyampaian materi kepada peserta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, khususnya Kasi Kesejahteraan, dalam memastikan pelaksanaan kegiatan BKKD berjalan sesuai dengan perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta ketentuan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Materi kegiatan disampaikan oleh Tim Bidang Penataan dan Kerjasama Desa pada Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, yaitu Budi Winoto, S.T. dan Bejo. Materi yang diberikan mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan kegiatan BKKD.
Pada tahap perencanaan, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya memastikan kesesuaian kewenangan, dokumen perencanaan, prioritas kebutuhan, lokasi dan status lahan, ketersediaan anggaran, metode pelaksanaan, target dan output, serta kesiapan teknis kegiatan.
Selain aspek administrasi dan tata kelola, kegiatan juga memberikan penguatan pada pemahaman teknis sederhana bagi Kasi Kesejahteraan. Hal ini penting mengingat adanya keragaman kompetensi sumber daya manusia di desa. Kasi Kesra diharapkan memiliki gambaran teknik perencanaan sederhana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya infrastruktur sederhana yang kerap dilaksanakan secara swakelola.
Dalam materi tersebut, peserta diperkenalkan pada dasar-dasar perencanaan teknis sederhana, antara lain mengenal dan membaca gambar teknik, mengenal TOS (Time Off Sheet), memahami analisa dengan koefisien, serta memahami penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Penggunaan Dana (RPD).
Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu Kasi Kesra dalam melakukan identifikasi kebutuhan, membaca rencana pekerjaan, memahami volume dan kebutuhan material, memperkirakan kebutuhan biaya, serta mengawal kesesuaian antara rencana, pelaksanaan pekerjaan, dan penggunaan anggaran.
Bekal tersebut tidak hanya ditujukan untuk pelaksanaan BKKD hasil Musrenbang, tetapi memiliki manfaat yang lebih luas dalam mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan desa yang ditangani oleh Kasi Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Dengan demikian, pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal praktis bagi Kasi Kesra dalam melaksanakan tugas pada berbagai kegiatan pembangunan yang menjadi bidang tugasnya, baik yang bersumber dari BKKD maupun sumber pembiayaan lainnya.
Dengan pemahaman tersebut, Kasi Kesra diharapkan tidak hanya mampu memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki gambaran teknis dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi sebagai PKA, mulai dari memahami perencanaan kegiatan, menyiapkan kebutuhan teknis, mengawal pelaksanaan pekerjaan, memantau volume dan mutu, sampai dengan memastikan kelengkapan dokumentasi dan pertanggungjawaban kegiatan.
Pada tahap pelaksanaan, peserta diberikan pemahaman mengenai persiapan kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, pengendalian volume dan mutu, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan. Selain itu, dibahas pula aspek administrasi, progres keuangan dan fisik, dokumentasi pelaksanaan, hingga mekanisme penyelesaian dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
Dalam materi pelaksanaan juga ditekankan pentingnya kesiapan sebelum pekerjaan dimulai, antara lain dokumen kegiatan, metode pelaksanaan, pengadaan barang/jasa, jadwal pelaksanaan, dokumentasi kondisi awal, serta kesiapan TPK. Selanjutnya dilakukan pengendalian terhadap waktu, biaya, volume dan mutu pekerjaan, termasuk apabila terjadi perubahan berdasarkan temuan di lapangan.
Untuk memastikan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan, peserta juga mendapatkan materi mengenai progres keuangan, progres fisik, dokumentasi pelaksanaan, identifikasi perubahan, perhitungan volume dan biaya, persetujuan Kepala Desa, perubahan DPA, perubahan perjanjian, maupun perubahan gambar teknis apabila diperlukan.
Tahapan pertanggungjawaban hasil pekerjaan turut menjadi perhatian, meliputi pemeriksaan hasil pekerjaan, pengukuran volume, pemeriksaan mutu dan spesifikasi, penyusunan berita acara, dokumentasi kondisi 100 persen, serta Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST).
Aspek pengadaan barang dan jasa di desa juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Peserta mendapatkan materi mengenai dokumen persiapan pengadaan, SK pelaksana/PKA atau TPK, dokumen swakelola atau dokumen permintaan penawaran, penawaran, negosiasi, berita acara hasil negosiasi, bukti transaksi atau perjanjian, serta dokumen pelaksanaan pengadaan.
Sementara itu, pada aspek pelaporan, peserta diarahkan untuk menyiapkan kelengkapan administrasi berupa laporan TPK, BAST, berita acara penyerahan kepada Kepala Desa, laporan pelaksanaan kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, serta arsip pengadaan barang/jasa.
Melalui kegiatan ini, Dinpermasdes Kabupaten Pemalang mendorong agar Kasi Kesejahteraan dapat berperan lebih optimal dalam mendukung Kepala Desa pada setiap tahapan kegiatan pembangunan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengadaan, pengendalian, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dengan adanya peningkatan kapasitas tersebut, Kasi Kesra diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan antara perencanaan teknis, pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, serta pertanggungjawaban kegiatan. Hal ini menjadi penting mengingat Kasi Kesra sebagai PKA berhadapan dengan berbagai jenis kegiatan pembangunan dengan karakteristik dan tingkat kompleksitas yang berbeda, sementara kapasitas sumber daya manusia di masing-masing desa juga beragam.
Pada akhirnya, kegiatan peningkatan kapasitas ini tidak semata-mata diarahkan untuk mendukung percepatan pelaksanaan BKKD hasil Musrenbang pada 112 desa di 14 kecamatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Dinpermasdes Kabupaten Pemalang dalam memperkuat kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola berbagai kegiatan pembangunan desa secara lebih tertib, efektif, efisien, tepat mutu, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
