BLENDUNG – Pemerintah Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peserta Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, sebagai salah satu tahapan persiapan pelaksanaan Pilkades Antarwaktu Desa Blendung.
Musdes tersebut menjadi forum penting untuk membahas dan menyepakati komposisi serta jumlah peserta yang akan mengikuti Musyawarah Desa dalam rangka pemilihan Kepala Desa Antarwaktu. Penetapan peserta dilakukan dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Desa Blendung serta kondisi sosial dan keterwakilan masyarakat desa.
Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa, peserta Musyawarah Desa melibatkan unsur masyarakat. Keterwakilan tersebut antara lain meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat miskin, serta unsur masyarakat lainnya sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Dalam ketentuan tersebut, unsur masyarakat lainnya dapat diwakili paling banyak 5 (lima) orang dari setiap dusun atau sebutan lainnya. Sementara itu, jumlah peserta Musyawarah Desa dibahas dan disepakati bersama oleh BPD dan Pemerintah Desa, dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di desa.
Hasil pembahasan dan kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar penetapan peserta Musyawarah Desa melalui Keputusan BPD. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan peserta yang mengikuti Musyawarah Desa memiliki keterwakilan unsur masyarakat dan ditetapkan melalui proses yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Musdes dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Blendung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan unsur masyarakat desa. Turut hadir Camat Ulujami beserta jajaran dan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang yang memberikan pendampingan dan penjelasan terkait tahapan serta mekanisme pelaksanaan Pilkades Antarwaktu.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Dinpermasdes Kabupaten Pemalang memberikan penguatan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan BPD mengenai ketentuan pelaksanaan Musdes, khususnya terkait penetapan peserta. Sementara itu, Camat Ulujami turut memberikan arahan agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Desa, BPD, kecamatan, dan unsur terkait lainnya.
Penetapan peserta Musyawarah Desa merupakan bagian penting dalam rangkaian tahapan Pilkades Antarwaktu Desa Blendung. Dengan telah dibahas dan disepakatinya unsur serta jumlah peserta, tahapan selanjutnya diharapkan dapat dipersiapkan secara lebih terarah dan tertib.
Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinpermasdes dan Pemerintah Kecamatan Ulujami terus mendorong koordinasi dengan Pemerintah Desa dan BPD agar seluruh tahapan Pilkades Antarwaktu Desa Blendung dapat terlaksana secara tertib, transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjaga kondusivitas masyarakat desa.
