Dinpermasdes Sisir Pertanggungjawaban BKKD 2025 di Desa

Pemalang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini mencakup bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah maupun APBD Kabupaten Pemalang.

Sebelum pelaksanaan monev di lapangan, pemerintah desa terlebih dahulu diminta untuk mengunggah laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dalam bentuk dokumen PDF. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyiapan administrasi awal sekaligus memudahkan tim dalam melakukan telaah dokumen secara lebih efektif dan terarah sebelum turun ke lokasi.

Monev dilaksanakan di beberapa desa penerima bantuan sebagai upaya memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi administrasi, pelaporan, maupun realisasi fisik di lapangan.

Tim dari Dinpermasdes melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap dokumen pertanggungjawaban, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan. Selain itu, dilakukan pula pengecekan kesesuaian antara laporan administrasi yang telah diunggah dengan kondisi riil hasil pekerjaan di lapangan.

Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, Drs. Andri Adi, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan monev ini merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, khususnya yang bersumber dari bantuan keuangan pemerintah.

“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh bantuan keuangan yang telah disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, hasil dari monev ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan kegiatan ke depan, sehingga pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Dinpermasdes juga memberikan pembinaan serta pendampingan kepada pemerintah desa terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban, guna meminimalisir kesalahan administrasi serta meningkatkan kapasitas aparatur desa.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Desa di Kabupaten Pemalang semakin tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,

Scroll to Top