Berita

Transparansi Penggunaan APBDes dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Pemalang

Pemalang – Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada pasal 86 ayat 5 yang berbunyi ” Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan” dari ayat tersebut dapat diartikan jika masyarakat mempunyai hak akses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

Atas dasar Undang-undang Desa tersebut, maka setiap pemerintah desa di Indonesia diwajibkan memberikan berbagai informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Mengenai keterbukaan atas hak akses informasi kepada masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa sejak dulu sudah mendorong desa – desa di kabupaten Pemalang untuk membuka akses informasi penyelenggaraan pemeritahannya.

Infografis APBDes Jojogan tahun 2021

Bentuk informasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dapat dilihat melalui transparansi penggunaan APBDes  dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam bentuk infografis. Adapun infografis tersebut biasanya dipublikasikan melalui baliho yang terpasang di Balai Desa maupun di tiap dusun. Pemerintah Desa juga menggunakan media sosial seperti twitter, facebook dan instagram sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat bahkan yang ada diluar kota.

Infografis ILPPDes Kandang tahun 2020

Transparansi Penggunaan APBDes dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Pemalang ini sudah berlangsung sekitar 5 tahun, hal tersebut dapat dilihat di situs infografis.desakupemalang.id. Adanya transparansi ini diharapkan dapat membuka dan menyadarkan masyarakat untuk ikut terlibat dalam membangun desanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *