Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) melaksanakan sosialisasi tahapan Pengisian Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas meninggal dunianya Kepala Desa Blendung, Alm. Riyanto, sekaligus untuk mempersiapkan proses pengisian jabatan Kepala Desa melalui mekanisme PAW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pasca meninggal dunianya Alm. Riyanto, jabatan Kepala Desa Blendung untuk sementara dijalankan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang berasal dari PNS pada Kecamatan Ulujami, guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, dan administrasi pemerintahan desa.Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa Blendung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Ulujami, serta unsur terkait mengenai tahapan dan mekanisme pengisian Kepala Desa melalui PAW.Pelaksanaan PAW Kepala Desa Blendung berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020. Ketentuan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 47 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 67 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan tahapan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pemalang.Dalam sosialisasi disampaikan berbagai tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses PAW, mulai dari pembentukan panitia, persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilihan, penjaringan dan penetapan calon, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), sampai dengan penetapan dan pengesahan Kepala Desa hasil PAW.Sesuai rencana, Musyawarah Desa untuk pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Blendung akan dilaksanakan pada Senin, 9 November 2026, bertepatan dengan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2026.Rencana pelaksanaan Musdes PAW tersebut menjadi bagian dari penjadwalan tahapan pengisian jabatan Kepala Desa Blendung setelah meninggal dunianya Alm. Riyanto. Dalam pelaksanaannya, seluruh tahapan tetap harus memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Dinpermasdes Kabupaten Pemalang menekankan pentingnya kesiapan seluruh unsur yang terlibat, khususnya BPD dan Pemerintah Desa Blendung, agar setiap tahapan PAW dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.Pemerintah Kecamatan Ulujami juga diharapkan terus melakukan fasilitasi dan koordinasi selama proses PAW berlangsung, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Desa Blendung.Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme PAW Kepala Desa Blendung, sehingga proses pengisian Kepala Desa Antarwaktu dapat berjalan lancar, kondusif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan terlaksananya proses PAW, Desa Blendung diharapkan dapat segera memiliki Kepala Desa hasil Musyawarah Desa yang mampu melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Blendung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
