Fasilitasi Persiapan Awal Pembentukan Dusun di Desa Sikasur Kecamatan Belik​

Fasilitasi Persiapan Awal Pembentukan Dusun di Desa Sikasur Kecamatan Belik

Pemalang – Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat, telah dilaksanakan kegiatan fasilitasi persiapan awal pembentukan dusun yang merupakan rencana pemekaran dari Dusun Karangmulya di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang (17/04/2026).

Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang bersama Camat Belik didampingi Kasi Tata Pemerintah Kecamatan Belik, serta diikuti oleh Pemerintah Desa Sikasur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sikasur, dan unsur tokoh masyarakat setempat.

Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya prakarsa masyarakat terkait rencana pemekaran dusun, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta memperkuat pembinaan kemasyarakatan di wilayah desa.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa proses pembentukan dusun harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya melalui tahapan Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan Tim Observasi, serta pelaksanaan kajian terhadap aspek jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, dan keterjangkauan wilayah. Hal ini sebagaimana diatur dalam pedoman pembentukan dusun yang menekankan pentingnya prakarsa masyarakat, kebutuhan pelayanan, serta kemampuan keuangan desa.

Selain itu, Pemerintah Desa juga diingatkan untuk menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap, seperti berita acara Musdes, data kependudukan, peta wilayah, serta laporan hasil observasi sebagai dasar pengajuan usulan kepada Bupati melalui Camat.

Perwakilan Dinpermasdes Kabupaten Pemalang dalam arahannya menyampaikan bahwa pembentukan dusun tidak hanya berorientasi pada pemekaran wilayah, namun harus benar-benar mempertimbangkan dampak administratif, sosial, serta kemampuan desa dalam mendukung operasional pemerintahan dusun ke depan.

“Harapannya, proses ini dapat berjalan secara tertib, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, sehingga tujuan utama peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai,” ujarnya.

Melalui kegiatan fasilitasi ini, diharapkan Pemerintah Desa Sikasur dapat memahami secara komprehensif tahapan dan persyaratan pembentukan dusun, sehingga proses yang akan dilaksanakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.

Scroll to Top