Pemerintah Kabupaten Pemalang Matangkan Raperbup Bantuan Keuangan kepada Desa

Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Desa, bertempat di Aula Berdaya Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, 8/4/2026.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang. Pembahasan Raperbup ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.

Dalam forum tersebut, para peserta secara aktif memberikan masukan terhadap berbagai substansi pengaturan, meliputi mekanisme penganggaran, kriteria dan jenis bantuan keuangan, tata cara penyaluran, pelaksanaan kegiatan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Perwakilan dari Bagian Hukum Setda juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar Perbup yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam implementasinya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Desa dapat segera ditetapkan dan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan desa yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan di Kabupaten Pemalang.

Scroll to Top