Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang merupakan penjabaran teknis dari Peraturan Daerah, sekaligus menjadi pedoman operasional bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Aturan ini mengatur lebih detail tata kelola pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan lembaga desa agar pelaksanaan kebijakan daerah berjalan efektif, tertib, dan akuntabel.
Peraturan Bupati Terkait Dinpermasdes
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
- Memberikan pedoman standar tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
- Menjamin keteraturan administrasi, transparansi, dan tertib arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Peraturan Bupati Pemalang tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Menjadi acuan bagi aparatur desa agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel.
- Peraturan Bupati Pemalang tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 97 Tahun 2019. Peraturan ini kemudian diikuti oleh peraturan-peraturan lain seperti Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa Tahun 2023, dan peraturan tahunan lainnya yang mengatur penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), seperti Peraturan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2025.
- Peraturan Bupati Pemalang tentang Pedoman Penyusunan APBDes
- Menjadi acuan teknis bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun.
- Menjamin keselarasan APBDes dengan prioritas pembangunan daerah dan regulasi nasional.
- Peraturan Bupati Pemalang tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Memberikan pedoman penguatan lembaga desa seperti PKK, Karang Taruna, RT/RW, dan LPMD.
- Menjadi dasar Dinpermasdes dalam melakukan pembinaan kelembagaan masyarakat desa.
Melalui Peraturan Bupati ini, Dinpermasdes Kabupaten Pemalang dapat:
- Memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai standar administrasi.
- Mengawal pengelolaan keuangan desa agar tertib, transparan, dan akuntabel.
- Memberikan pembinaan yang terarah kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan.
- Mendorong pembangunan desa yang selaras dengan kebijakan daerah.
