TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINPERMASDES
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Tugas Pokok
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang penataan dan kerja sama desa, pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penataan dan kerja sama desa, pemerintahan desa serta pemberdayaan masyarakat desa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan kerja sama desa, pemerintahan desa serta pemberdayaan masyarakat desa;
- pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Kepala Dinpermasdes memimpin pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretaris Dinas
Tugas :
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinpermasdes.
Fungsi :
- koordinasi kegiatan di lingkungan Dinpermasdes;
- koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinpermasdes;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan di lingkungan Dinpermasdes;
- penyiapan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinpermasdes;
- koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinpermasdes;
- evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinpermasdes; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Kasubag Bina Program & Keuangan
Tugas :
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang bina program dan keuangan.
Kasubag Umum dan Kepegawaian
Tugas :
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
