Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang (Dinpermasdes) Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Oragnisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang

A. Tugas Pokok

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
yang meliputi :

  1. Sub Urusan Penataan Desa, yaitu penyelenggaraan penataan Desa;
  2. Sub Urusan Kerja Sama Desa, yaitu fasilitasi kerjasama antar desa dalam 1 (satu) daerah;
  3. Sub Urusan Administrasi Pemerintahan Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
  4. Sub Urusan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat, yaitu :
  5. pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan desa dan lembaga adat tingkat daerah dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam daerah;
  6. pemberdayaan lembaga masyarakat dan lembaga adat tingkat Desa.

 

B. Fungsi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.