Struktur Organisasi

Profil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

  1. DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang

 

  1. SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 55 Tahun 2016  Bab III Pasal 4 dan Pasal 5, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang mempunyai susunan organisasi, tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Susunan Organisasi Dinpermasdes, terdiri dari :
  2. Kepala Dinas;
  3. Sekretariat, terdiri dari :
  • Subbagian Bina Program dan Keuangan;
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  1. Bidang Pembangunan, Informasi Desa dan Pengembangan Kawasan Perdesaan, terdiri dari :
  • Seksi Pengembangan Kawasan Perdesaan;
  • Seksi Pembangunan Desan dan Partisipasi Masyarakat;
  • Seksi Pengembangan Informasi Desa.
  1. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerjasama Desa dan Kelembagaan Masyarakat, terdiri dari :
  • Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat;
  • Seksi Kerjasama Desa;
  • Seksi Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Budaya.
  1. Bidang Pemerintahan Desa, terdiri dari :
  • Seksi Pengembangan Aparatur Desa;
  • Seksi Keuangan dan Aset Desa;
  • Seksi Administrasi dan Penataan Desa.
  1. UPTD;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

  1. SUMBER DAYA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN PEMALANG

 

  1. Susunan Kepegawaian

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa Kabupaten Pemalang mempunyai Sumberdaya Daya Manusia (SDM) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 44 orang. Dilihat dari komposisi aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang berdasarkan Pendidikan dan Pangkat / Golongan adalah Strata 2 (S.2)  sebanyak 7 orang, Strata 1 (S.1) sebanyak 18 orang, Diploma 3 sebanyak 6 orang, SLTA sebanyak 12 orang dan SLTP 1 orang.

 

Dari jumlah ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa Pemalang komposisi berdasarkan Pangkat dan Golongan antara lain Pembina Utama Muda (IV/c) : 1 orang, Pembina (IV/a) : 4 orang, Penata Tk.I (III/d) : 13 orang, Penata (III/c) : 4 orang, Penata Muda Tk. I (III/b) : 9 orang, Penata Muda (III/a) : 4 orang, Golongan II sebanyak 9 orang.

 

Diyinjau dari jumlah aparatur yang  pernah  mengikuti diklat, baik struktural antara lain Diklat Pim II : 1 orang, Diklat Pim III : 4 orang dan Diklat Pim 4 : 12 orang.

 

  1. Perlengkapan

Untuk melaksanakan kegiatan / tugas sehari-hari diperlukan sarana dan prasarana yang ada. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang telah memiliki sarana dan prasarana yang meliputi :

  1. 2 ( dua ) ruang pertemuan yang dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi internal maupun eksternal dalam rangka pelaksanaan tugas;
  2. 1 ( satu ) mesin telepon dan faxmile guna kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
  3. Kendaraan roda 4 ( empat ) sebanyak 5 ( lima ) buah yang dapat dimanfaatkan untuk mendudukung kegiatan-kegiatan di lapangan;
  4. Kendaraan roda 2 ( dua ) sebanyak 15 (lima belas) buah yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan.
  5. Komputer/PC sebanyak 4 (empat) unit dan 19 printer, masing-masing untuk mendudung kegiatan yang berada pada masing-masing Sub Bagian dan Seksi;
  6. 3 (tiga) buah LCD.
  7. 19 buah Note Book
  8. 1 (satu) almari besi guna penyimpanan arsip di Sub Bagian;
  9. 20 buah filling cabinet guna penyimpanan arsip di masing-masing Sub Bagian dan Seksi;
  10. 10 buah AC Split masing-masing di ruangan Kepala, Sekretaris dan Kepala Bidang, ruang komputer dan ruang pertemuan;
  11. 2 (dua) buah peralatan jaringan komputer guna mengakses informasi baik intern kabupaten maupun ekstern kabupaten.
  12. 1 set peralatan CCTV untuk upaya peningkatan keamanan dan ketertiban kantor.

 

  1. PENGHARGAAN YANG DIRAIH
  2. Champion WSIS Prize 2018
  3. Juara 1 Lomba Administrasi PKK Provinsi Jawa Tengah ( Desa Moga Kec.Moga)

 

  1. PROGRAM YANG DILAKUKAN DALAM UPAYA PENINGKATAN INDEK PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM)

 

  1. UED-SP (Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam)

Merupakan suatu lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam dan merupakan milik masyarakat desa yang diusahakan dan dikelola oleh masyarakat desa.

 

  1. UP2K PKK (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga PKK)
  2. Maksud, memperkuat kelompok-kelompok PKK dalam mengelola dan mengembangkan usaha ekonomi, jiwa wirausaha untuk meningkatkan pendapatan keluarga
  3. Tujuan umum, tercapainya usaha ekonomi keluarga melalui usaha kelompok/perorangan UP2K sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga

 

  1. BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) / Bumdes Bersama
  2. Bumdes adalah suatu badan hukum yang bergerak di bidang perekonomian dengan modal seluruhnya atau sebagian milik pemerintah desa atau yang diperoleh dari kekayaan desa dan atau dari pihak ketiga

 

  1. Bumdes dibentuk dengan maksud
    • untuk meningkatkan kebersamaan, solidaritas dan penguatan desa secara sosial, budaya, lingkungan dan perekonomian
    • untuk mengkoordinasikan dan memacu kegiatan usaha-usaha di desa dalam upaya meningkatkan perekonomian produktif bagi kesejahteraan masyarakat desa

 

  1. Tujuan Bumdes
    • untuk mewujudkan kelembagaan ekonomi dan sosial masyarakat pedesaan yang mandiri dan tangguh dapat memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
    • untuk menciptakan kesempatan berwirausaha (entrepreuner), meningkatkan kebersamaan, mengurangi jumlah pengengguran dan menjadi pilar kegiatan sosial ekonomi di desa
    • mendorong pemerintah desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) serta kesejahteraan masyarakat secara sosial budaya dan ekonomi
    • dapat memberikan pelayanan kebutuhan untuk usaha produktif bagi kelompok miskin di pedesaan, pengurangi praktek ijin dan pelepasan uang,menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa
    • menjadi sarana untuk mendidik/pembelajaran sosial, budaya dan lingkungan bagi masyarakat serta berusaha secara produktif yang dengan demikian dapat mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan

 

  1. POSYANDU

Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angkakematian ibu dan bayi. Posyandu dibetuk melalui musyawarah mufakat desa.kelurahan yang dikelola oleh Pengelola Posyandu, didirikan dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa/lurah dan bersifat fleksibel,dikembangkan seuai kebutuhan, permasalahan dan kemampuan sumber daya.

 

  1. PASAR DESA

Pasar desa merupakan upaya pemerintah desa dalam memberikan fasilitasi antara penjual dan pembeli di desa sehingga terjadi transaksi jual beli dalam upaya memenuhi kebutuhan.

 

  1. DAFTAR RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
  2. Program pelayanan administrasi perkantoran
    1. Penyediaan jasa surat menyusat;
    2. Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik;
    3. Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor;
    4. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional;
    5. Penyediaan jasa administrasi keuangan;
    6. Penyediaan jasa kebersihan kantor;
    7. Penyediaan alat tulis kantor;
    8. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
    9. Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
    10. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
    11. Penyediaan peralatan rumah tangga;
    12. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
    13. Penyediaan makan dan minuman;
    14. Rapat-rapat koordinasi dan konsiltasi ke luar daerah;
    15. Penyedia jasa keamanan;
    16. Rapat-rapat koordinasi pendampingan pelaksanaan kegiatan;
  3. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
    1. Pembangunan gedung kantor;
    2. Pengadaan kendaraan dinas
    3. Pengadaan peralatan gedung kantor;
    4. Pengadaan komputer dan perlengkapannya;
    5. Pengadaan AC dan perlengkapannya;
    6. Pengadaan lemari besi dan filling kabinet;
    7. Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor;
    8. Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional;
    9. Pemeliharaan rutin / berkala komputer dan perlengkapannya;
    10. Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor;
  4. Program Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
    1. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD;
    2. Penyusunan pelaporan keuangan semesteran;
    3. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun;
    4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan
  5. Program peningkatan perencanaan dan penganggaran
    1. Penyusunan data base perencanaan SKPD;
  6. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat
    1. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan masyarakat (TTG);
    2. Penyelenggaraan diseminasi informasi bagi masyarakat desa;
    3. Pembinaan tenaga teknis dan kader pemberdayaan masyarakat;
    4. Pengembangan model poyandu terpadu;
    5. Pameran teknologi tepat guna masyarakat desa;
    6. Peningkatan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan;
    7. Fasilitasi pendataan sarana prasarana desa;
    8. Fasilitasi pengembangan sistem informasi desa;
    9. Peningkatan kapasitas pengelola sistem informasi desa;
    10. Pembinaan dan asistensi manajemen pengelolaan sistem informasi desa;
    11. Penyelenggaraan evaluasi perkembangan sistem informasi desa;
    12. Fasilitasi pengembangan Puspindes;
    13. Pengolahan Data dan informasi desa;
  7. Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Perdesaan
    1. Fasilitasi permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah di pedesaan;
    2. Fasilitasi kemitraan swasta dan usaha mikro, kecil dan menengah pedesaan;
    3. Pembinaan dan asistensi manajemen pengelolaan Dinas usaha milik desa/usaha desa;
    4. Pembinaan dan pengembangan lembaga ekonomi masyarakat pesisir dan daerah terisolir;
    5. Peningkatan kapasitas administrasi, keuangan dan manajemen pengelolaan usaha ekonomi masyarakat/desa;
    6. Koordinasi dan peningkatan partisipasi dalam pengembangan usaha ekonomi produktif.

 

  1. Program Peningkatan Partsipasi Masyarakat Dalam membangun Desa
    1. Pembinaan kelompok masyarakat pembangunan desa;
    2. Penyelenggaraan bulan bakti gotong royong masyarakat;
    3. Penyusunan profil desa dan kelurahan;
    4. Penyusunan mekanisme dan formulasi penyaluran ADD;
    5. Pembinaan penggunaan dana ADD;
    6. Pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan;
    7. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan desa;
    8. Pembinaan partisipasi dan peran serta masyarakat;
    9. Fasilitasi dan stimulasi perbaikan kualitas lingkungan pemukiman berbasis masyarakat;
    10. Fasilitasi pelaksanaan program Pamsimas bidang monitoring kesinambungan;
    11. Fasilitasi pelaksanaan pengembangan sistem pembangunan pertisipatif dan integrasi;
    12. Fasilitasi dan stimulasi pelaksanaan program percepatan pembangunan desa;
    13. Fasilitasi dan stimulasi pengelolaan lingkungan dan kesejahteraan
    14. Koordinasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan desa;
    15. Fasilitasi pengembangan potensi desa/kelurahan;
    16. Fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat;
    17. Peningkatan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan kawasan perdesaan;
    18. Fasilitasi pengembangan kawasan perdesaan.

 

 

 

  1. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
    1. Pelatihan aparatur pemerintahan desa dalam bidang manajemen pemerintahan desa;
    2. Pembinaan aparatur pemerintah desa dalam bidang administrasi desa;
    3. Evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
    4. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kelapa Desa;
    5. Penataan desa;
    6. Pengembangan data/informasi sistem informasi manajemen pemerintahan desa/kecamatan (Simpemdes);
    7. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
    8. Fasilitasi pengangkatan perangkat desa;
    9. Fasiltasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
    10. Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
    11. Fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
    12. Peningkatan peran dan fungsi BPD.
  2. Program Pembinaan  dan  Fasilitasi  Pengelolaan Keuangan Desa
    1. Fasilitasi penyelenggaraan administrasi keuangan desa/kelurahan;
    2. Fasilitasi inventarisasi kekayaan/aset desa;
    3. Fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan mekanisme dan formulasi penyaluran ADD dan DD;
    5. Pembinaan penggunaan dana ADD dan DD.